MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Al Irma yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Salman Al Farisi ke Polrestabes Medan. Langkah ini setelah Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Bawaslu menilai kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan kampanye di Masjid Al Irma. Dari hasil klarifikasi, pihaknya menilai laporan tersebut memenuhi unsur pidana hingga dilimpahkan ke penyidik Polrestabes Medan.
"Di kami ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kami teruskan ke polisi dan aturannya seperti itu. Karena sudah diteruskan ke kepolisian, jadi kewenangan kepolisian lah," kata Payung, Sabtu (21/11/2020).
Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Panwascam Medan Sunggal yang mengawasi kehadiran Salman Alfarisi di Masjid Al Irma Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu. Saat Salman memberi pengajian, seorang pria membagikan brosur AMAN kepada jemaah yang hadir.
Sebagai bukti, Panwascam merekam video tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran pidana, yakni berkampanye di rumah ibadah, temuan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Medan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait