MADINA, iNews.id - Petugas gabungan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia obat sirup di apotek buntut larangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, ada lima obat sirop yang dilarang beredar.
Kedatangan petugas sempat mengejutkan pegawai apotek. Dari hasil sidak, petugas masih menemukan sejumlah apotek yang masih menjual obat dalam bentuk sirop.
Bahkan lima jenis obat yang dianggap berbahaya oleh BPOM karena mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol. Meski tidak melakukan penyitaan, petugas meminta pengelola apotek untuk menarik seluruh obat sirop untuk sementara waktu tak menjualnya kepada masyarakat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait