Rumah nelayan TKP penggerebekan kasus sabu 50 kg di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara. (Foto : ist)

SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Polisi menggerebek salah satu rumah warga di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2023). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Informasi diperoleh, rumah nelayan ditinggali warga bernama Dadik. Dalam operasi senyap tersebut, polisi menangkap tiga orang termasuk Dadik yang diduga terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba.

Sebelum penggerebekan, polisi berjumlah puluhan anggota mengepung rumah yang sudah 10 tahun dihuni Dadik. Ketika itu, Dadik Cs mencoba melarikan diri, namun tak berkutik disergap petugas.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat navigasi, handy talky dan telepon satelit. Alat-alat itu diduga digunakan Dadik Cs saat menyelundupkan narkoba tersebut. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network