Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Abdul Aziz menjawab pertanyaan wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatm (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar pesta kembang api dan akan memperketa pelaksanaan ibadah di Gereja saat Perayaan Natal. 

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Selanjutnya, Gubernur Sumut menerbitkan intruksi Nomor 188.54/50/INST/2021 tentang Pembatasan Spesifik. 

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melarang masyarakat menggelar perayaan kembang api, pawai, arak-arakan serta kegiatan yang mengundang kerumunan besar. Tak hanya itu, selama perayaan Natal dan Tahun Baru alun-alun, fasilitas umum atau lapangan terbuka akan ditutup sementara waktu. 

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk satgas prokes bersama dengan satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

“Kami perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kami tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Edy Rahmayad, Kamis (2/12/2021).

Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Selain itu, pembagian rapor bagi para pelajar dilakukan di bulan Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada bupati/walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka pemkab/pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network