Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Tapteng.
"Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait