Suasana putusan Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap gugatan yang diajukan JR Saragih. (Foto: iNews.id/Stepanus)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). terkait pada sidang yang berlangsung Selasa (27/3/2018). Sementara Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) pengusung belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Edi Soetanto, sidang menolak gugatan penggugat. "PTTUN menyatakan, gugatan pihak penggugat yaitu Jopinus Ramli Saragih tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edy Susanto Soedewo, di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Kota Medan, Selasa (27/3/2018).

Dengan begitu PTTUN Medan menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut sebagai tergugat. Sebelumnya KPUD Sumut menerangkan, gugatan JR Saragih-Ance bersifat prematur. Gugatan didaftarkan penggugat ke PTTUN Medan sebelum ada putusan Bawaslu Sumut. Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebani penggugat wajib membayar uang perkara persidangan senilai Rp466.000.

Namun, hakim memberi kesempatan kepada penggugat, dalam hal ini kubu JR Saragih-Ance Selian, untuk melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pihak JR Saragih memiliki waktu lima hari untuk mengajukan kasasi ke MA.

Sementara, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin mengatakan, akan mempertimbangkan langkah selanjutnya pascaputusan sidang PTTUN. Termasuk soal melanjutkan kasus hingga ke tahap kasasi.

"Nanti kami akan koordinasi dulu," kata Ikhwaluddin usai sidang, Selasa (27/3/2018).

Terkait penolakan seluruhnya Sidang PTTUN, Ance Selain justru mengklaim akan terus melanjutkan proses hukum hingga ke MA untuk menuntut keadilan. "Yang jelas kami akan menempuh jalur yang terakhir (kasasI)," ujar Ance saat dikonfirmasi.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, Partai Demokrat menghormati putusan tersebut.

"Yang jelas partai menghormati. Kami tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Kalau itu ditolak, kami coba nanti (kasasi). Jadi saya nanti diskusi dulu dengan DPP (Demokrat) apa perintah selanjutnya. Saya juga tidak bisa berkomentar panjang karena baru Plt," ungkap Herri.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network