Sebelumnya, DPRD Sumut memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan harga jual BBM non-subsidi yang naik Rp200 per liter sejak 1 April 2021 lalu. Pemangku kepentingan tersebut, yaitu PT Pertamina, Pemprov Sumut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumut
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang meminta agar kenaikan harga jual BBM non-subsidi dibatalkan. Kondisi ini mengingat situasi perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Apalagi kenaikan harga BBM non-subsidi itu dilakukan jelang pelaksanaan puasa Ramadan dan tahun ajaran baru sekolah yang biasanya meningkatkan pengeluaran masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait