Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses pemeriksaan tersebut Terbit Rencana Perangin-angin dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja. Pemeriksaan ini karena kasusnya sudah naik status ke penyidikan.

“Penyidik akan kembali memeriksa Bupati nonaktif Langkat TRP di Jakarta,” kata Hadi Wahyudi, Jumat (1/4/2022).

Hadi mengatakan Polda Sumut sudah koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI terkait pemeriksaan Terbit Rencana. Beberapa waktu lalu, penyidik dari Dirkrimum Polda Sumut juga telah memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana selama sembilan jam di Gedung KPK.

Dalam pemeriksaannya, Terbit dicecar 30 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumut. Sementara itu, delapan tersangka sudah ditetapkan dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Kedelapan tersangka tersebut sudah dua kali diperiksa di Mapolda Sumut. Selain delapan tersangka, penyidik Polda Sumut juga telah memanggil istri dan Adik TRP. Sejauh ini, istri dan adik TRP yang juga ketua DPRD Kabupaten Langkat statusnya sebagai saksi dalam kasus ini.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network