MEDAN, iNews.id – Kasus hoaks video surat suara tercoblos yang meresahkan masyarakat menjelang Pemilu 2019 diungkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi telah menangkap dua pelaku atas kasus yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Sumut.
Identitas keduanya yakni Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat dan Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jabar.
“Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres. Di mana saat pelaku melihat video tersebut, dia merasa calon Presiden mereka telah dicurangi KPU Sumut. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat dari dunia maya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Jumat (22/3/2019).
Tatan menjelaskan, video hoaks yang disebar kedua pelaku merupakan rekaman kerusuhan yang terjadi terkait sengketa Pilkada 2018 lalu di Tapanuli Utara. Mereka mengedit dan menambahkan caption atau keterangan video bernada provokatif kemudian menyebarkannya ke dunia maya. Kendati demikian, antara satu pelaku dengan yang lainnya tidak memiliki keterkaitan.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di dalam tahanan sementara Mapolda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, subsider Pasal 14 (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
"Dalam waktu dekat ini berkas kedua pelaku akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Tatan.
Diketahui, KPU Medan dan Sumut sebelumnya melaporkan video hoaks surat suara tercoblos yang beredar di media sosial (medsos). Sebuah akun bernama Muhammad Adrian (Usep Riyan) menyebarkan video hoaks dengan menuliskan caption bernada provokatif. Hal yang sama juga dilakukan pelaku Andi Kusmana.
Postingan itu pun dilaporkan KPU Medan pada Minggu (3/3 2019). Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku penyebar video hoaks Usep Riyan pada Kamis (14/3/2019) dan baru-baru ini menangkap Andi Kusmana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait