Sementara itu, Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 419 orang. Rinciannya, kategori pidana umum ada 213 orang, kategori terbaik ada 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203 orang, tindak pidana korupsi tiga orang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait