Melihat ketersediaan mencukupi dan harga di kandang tetap normal, KPPU mengingatkan pedagang untuk tidak berspekulasi menaikkan harga jual saat mendekati Lebaran.
"Jangan sampai pedagang terjerat dengan sanksi hukum bagi pelanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait