Tersangka Musleh saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu bernama Musleh Ritonga (35), Kamis (20/5/2021). Warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu nekat menjual sabu untuk membiayai anak dan istrinya.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut mengundang para pencandu narkoba untuk datang ke benteng Titi Panjang untuk menikmati sabu. 

"Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman" tulis unggahan dalam Facebook tersebut. 

Berdasarkan unggahan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di Gang Benteng, Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. 

"Kami kemudian mengamankan tersangka. Saat akan diamankan, petugas melihat tersangka membuang dua bungkusan," ucapnya. 

Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian mengambul bungkusan tersebut. Saat dicek, plastik tersebut berisi sabu seberat 4,7 gram. 

Kepada polisi, Musleh mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang bernama Ivan. Namun saat proses pengembangan, Ivan tidak berhasil diamankan terlebih dahulu melarikan diri. 

"Kemungkinan dia sudah mengetahui kedatangan petugas karena tersangka Musleh diamankan tak jauh dari rumahnya," ucapnya. 

Musleh mengaku sudah satu bulan menjual narkotika jenis sabu. Musleh membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp750.000 per gramnya sedangkan dijual kembali seharga Rp850.000 per gramnya.

"Tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk menafkahi istri dan empat orang anaknya," ucapnya, 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network