Kepada petugas, FSS mengaku barang tersebut miliknya dan dijual kepada sopir truk yang ada di Desa Perbahingan.
“Tersangka merupakan Karyawan PT. Mitra Injenering Perbahingan. Tersangka sering menjual narkoba kepada para sopir selama lima bulan terakhir," ucapnya.
FSS selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Kota Rih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait