Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Madina untuk melaksanakan PSU Pilkada Madina di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi. Kemudian, di dua TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, yaitu TPS 001 dan TPS 002
"Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja terhitung dari hari ini (22/3/2021)," katanya.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Madina untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS di TPS-TPS tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum disertai bukti-bukti dan kesaksian dalam persidangan, Mahkamah menyatakan dalil tersebut beralasan menurut hukum.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait