Ketua Pleno Hakim Konstitusi Aswanto membacakan putusan Perkara PHP Bupati Madina Tahun 2020 Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS dalam putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Tahun 2020. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi.

Ketua Pleno Hakim Konstitusi Aswanto juga membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan Perkara PHP Bupati Madina Tahun 2020 Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, Senin (22/3/2021).

Putusan Mahkamah tersebut menyatakan pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina nomor 2332/PL/02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/220 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network