Sementara untuk tiga orang yang positif menggunakan narkoba diboyong ke Satres Narkoba Polres Tapteng. Dua di antaranya (RH dan MTL) dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi. Sedangkan HSS diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan pada tahun 2021 lalu.
“Dari penggerebekkan itu, kita berhasil menyita barang bukti lima set alat hisap (bong) yang terbuat botol air mineral, tiga kaca pirex bekas, tiga mancis, enam pipet bekas narkoba, 100 lembar plastik bening es yang diduga digunakan sebagai plastik sabu-sabu dan satu gunting,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait