Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang tergabung tim khusus anti Bandit (Tekab) mengamankan dua orang laki-laki di Jalan Bromo Ujung, Kota Medan. Pemuda yang berinisial H (40) dan AS (36) warga Jalan Denai, Gang Bilal, Kota Medan kedapatan petugas membawa narkotika jenis ganja dan sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Bromo Ujung, Senin (30/11/2020) lalu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka melintas. 

"Mereka kami amankan saat melintas menggunakan sepeda motor Hondra Supra dengan nomor polisi BK 6007 GB," ucap Irwansyah Sitorus, Jumat (18/12/2020). 

Setelah diamankan, petugas kemudian menggeledah kedua tersangka. Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dari saku celana sebelah kiri H. Sedangkan dari saku sebelah kanan AS, petugas menemukan 2 amp ganja kering yang dibungkus mengenakan kertas warna cokelat. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network