"Mereka mengaku membeli barang tersebut dari rekannya mereka di Jalan Bromo Ujung. Sabu mereka beli seharga Rp40.000 dan ganja Rp30.000," ucapnya.
Untuk proses pengembangan, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut kepada keduanya masih dalam pengejaran.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait