Lebih lanjut Hartono menjelaskan, penetapan AS menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Lau Chi Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,483 miliar.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik di ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka AS yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas membawa dokumen-dokumen sebanyak 2 boks untuk dijadikan barang bukti yang disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar.
Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya kooperatif dalam upaya Polda Sumut mengungkap kasus dugaan suap tersebut.
"Kami akan koperatif, apa yang diminta penyidik akan kami berikan supaya kasus itu segera selesai," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait