Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

“Selanjutnya, S memerintah A dan FYP untuk menembak korban sebagai pembelajaran," ujarnya. 

Sebagai imbalan karena mengeksekusi korban, S mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada A. 

"Sementara kepada YFP, dia mengirimkan uang sebesar Rp8 juta dengan dua kali pengiriman yakni pertama Rp5 juta dan Rp3 juta di pengiriman kedua," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network