“Saya tegas, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut,” kata Irjen Whisnu.
Proses pidana ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, sementara pelanggaran kode etik profesi ditangani langsung oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Irjen Whisnu menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia memastikan seluruh oknum yang terlibat akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait