Ilustrasi swab tes PCR. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id  - Satu dari tiga orang yang ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang. Penangkapan itu terkait pemalsuan dokumen pemeriksaan bebas Covid-19 (PCR).

Wakapolres Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan tersangka adalah AD, warga Namorambe, Deliserdang. AD merupakan pegawai salah satu travel yang sehari-hari memang beraktifitas di areal Bandara Kualanamu.  Sementara itu, dua orang lainnya yakni DNS dan RS saat ini masih ditetapkan penyidik sebagai saksi. Julin

"Tersangka ini yang memalsukan dokumen PCR dari klinik Jemari di Medan," kata Julianto, Jumat (22/10/2021).

Julianto mengatakan aksi pemalsuan dokumen PCR ini sudah dua kali dilakoni tersangka AD. Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, tersangka juga memalsukan dokumen PCR untuk salah seorang penumpang. 

"Tersangka mencetak sendiri dokumen PCR dari klini Jemadi, dan menjual surat itu dengan harga Rp750 ribu," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, menjelaskan jika dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi orang yang hendak berangkat. Ia  lalu menawarkan jasa untuk mempermudah sarat perjalanan penerbangan, termasuk pembuatan surat PCR.

“Perbuatan pemalsuan ini sudah dua kali, pertama berhasil, sedangkan keduakalinya berhasil diamankan pihak pengamanan bandara,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas, di mana surat PCR yang dimiliki penumpang Inisial DNS hanya satu barcode tambah tanda tangan, sedangkan surat terbaru PCR dari Klinik Jemadi memiliki dua barcode tanpa ada tanda tangan.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network