Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan 4 orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (15/8/2025) hari ini. 

Selain Rektor USU, KPK juga memeriksa 12 pejabat PUPR dan BPPJN. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di KPPN Padangsidimpuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Muryanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah Muryanto sudah memenuhi panggilan itu. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).

Budi belum merinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik. Selain Muryanto, 12 saksi lainnya juga dipanggil. Berikut nama-namanya:

  1. Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison
  2. Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap
  3. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni
  4. Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal
  5. PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu
  6. Kasatker Wil III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan
  7. PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut, Munson Punter Paulus Hutauruk
  8. Showroom Mobil, PT Deli Tunas Adimulia
  9. Kasatker Wil 1 2023, Rahmat Parinduri
  10. Wiraswasta Deddy Rangkuti
  11. Sekwan atau PNS Mandailing Natal, Afrizal Nasution
  12. Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumut, pada Kamis 26 Juni 2025.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network