Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan 4 orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

KPK lalu menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar, selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network