Kanit Pidum Polres Tebing Tinggi, Ipda NJ Silalahi mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan dua stel pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
"Kedua tersangka ini mengaku melakukan pembunuhan," ujar Ipda NJ Silalahi, Rabu (4/3/2026).
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2003 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait