Dalam dalam kasus suap tersebut, terdakwa memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, terdakwa melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP Periode 2016-2019).
Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3/2021). Agenda persidangan selanjutnya untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa KPK.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait