MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah Sitorus yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3/2021). Dia terjerat kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut jaksa KPK, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan selalu kooperatif," ujar Budi dalam persidangan secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait