Tersangka Bayu Syahputra saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa).

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pemuda bernama Bayu Syahputra (25) warga Jalan M Idris, Gang Komik, Kelurahan Saiputi Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (21/9/2020). Pria pengangguran tersebut diamankan petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 0,9 gram.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan Bayu berawal dari laporan warga terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Medan Petisah. Mendapatkan informasi, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

"Saat mengecek ke lokasi, personel melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda di Jalan M Idris. Pemuda tersebut kemudian kami amankan," kata Ainul Yaqin, Selasa (29/9/2020).

Saat digeledah, personel menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram. Kepada petugas, tersangka Bayu mengaku barang tersebut merupakan miliknya.

"Dia mengaku barang tersebut untuk dikonsumsi pribadi," ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bayu diamankan ke Polsek Medan Kota. Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network