Tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Irwansyah mengatakan pelaku berencana menggunakan sabu tersebut sendiri. Sebelum dinikmati, petugas berhasil mengamankan tersangka. 

Untuk penyelidikan lebuh lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Sementara itu penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network