Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah di tiga lokasi di Jakarta terkait kasus korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) (Foto: iNews).

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledeh/2025/PN.Jkt.Pst, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1546/Pid.B-Gld/2025/PN.Jkt.Brt. 

Kedua izin tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut nomor PRINT-17/L.2/FD.2/10/2025 tertanggal 5 November 2025.

Hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan lebih terang dan tuntas.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network