MEDAN, iNews.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat terkait kasus dugaan mafia tanah pada alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya yakni DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu. Selain itu, mereka juga diperiksa bersama dengan dua orang saksi lainnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Kepala Kejati Sumut juga telah langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahwa awalnya Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," kata Yos.
Selanjutnya Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Karena diatas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait