Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: Antara)

Dalam perkara ini, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.

Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut SH.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network