Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawaty Soekarno menggendong Presiden Joko Widodo. Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.
WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sei karang, Deliserdang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp VIVO 1820 warna hitam, satu unit hp Nokia, satu unit hp Iphone warna Silver, KTP milik WP dan 1 buah borgol. WP juga sempat dipulangkan ke rumahnya dan dikenakan wajib lapor.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait