Suasana sidang agenda pembacaan vonis dengan terdakwa Ketua KAMI Medan di PN Medan secara virtual. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara itu, mendengar putusan dari Majelis Hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Meda Khairi Amri juga masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada Oktober 2020.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network