MEDAN, iNews.id - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan Haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 mendapatkan kritikan dari Komisi VIII DPR. DPR menilai pemerintah mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, secara prinsip DPR tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji.
"Secara prinsip kita setuju dengan keputusan pemerintah. Karena kepastian tentang ibadah haji itu perlu segera dan jemaah butuh kepastian terkait keberangkatan," kata Marwan di Medan, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil pemerintah secara sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan DPR. Langkah yang ditempuh pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji.
"Mestinya keputusan mengenai ongkos haji, pemberangkatan haji, pemulangan haji harus melalui rapat kerja," ucapnya.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga menilai pemerintah tidak memberikan kepastian terkait hak jemaah calon haji yang seharusnya berangkat tahun 2020.
"Pengumuman pembatalan keberangkatan Haji tahun 2020 harus disertai dengan jaminan hak jamaah yang seharusnya dengan berangkat tahun ini," kata Marwan.
Marwan meminta pemerintah untuk memberikan jaminan kepada jemaah calon haji tahun 2020 diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
"Harusnya pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah calon haji ini disertai dengan pengumuman hak-hak dari para jemaah calon Haji," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait