KPPU WIlayah I mendalami laporan tender proyek gedung Kejati Sumut senilai Rp96 miliar. (Foto: iNews)

TTI mencurigai adanya praktik pengaturan pemenang (horizontal collusion), terlebih karena nilai penawaran pemenang sangat mendekati harga perkiraan sendiri (HPS), yang dinilai sebagai indikasi 'asal buang harga' dan tidak mencerminkan kompetisi sehat.

TTI juga mengungkap adanya dugaan hubungan antara perusahaan pemenang dengan pejabat di Dinas PUPR Sumut selaku pengguna anggaran, serta menyebut kemungkinan bahwa peserta lain hanya 'peminjam bendera' untuk memuluskan kemenangan pihak tertentu.

KPPU Kanwil I telah menerima laporan resmi dari TTI dan melakukan klarifikasi pada 23 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 51‑58/DH/KPPU‑L/VII/2025, dan saat ini tengah diproses dalam tahap penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Tender ini sebelumnya sempat gagal dan kemudian diulang, yang turut menimbulkan kecurigaan akan adanya tekanan atau manipulasi proses sejak awal. Apalagi, PT Permata Anugerah Yalapersada diketahui pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada periode September 2023–September 2024 karena masalah kontrak pada proyek renovasi Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp191,6 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp687,5 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network