MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan. Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak kunjung memenuhi persyaratan untuk melegalisir ijazah sekolah menengah atas (SMA) miliknya.
Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga menerangkan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus dan Jopinus Ramli (JR) Saragih merupakan dua hal berbeda. Benget menerangkan, Sihar telah menggunakan SKPI sejak pertama kali mendaftar sebagai pasangan calon (paslon).
"Sedangkan JR Saragih pada saat pendaftaran menggunakan ijazah dan dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan konteks yang berbeda," kata Benget, di Medan, Kamis (15/3/2018).
Benget menerangkan, keputusan KPUD Sumut tertuang dalam berita acara rapat pleno dengan Nomor 95/PL.03.BA/12/Prov/III/2018 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut. Dia mengklaim, keputusan tersebut sejalan dengan amar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Sebelumnya dalam sidang gugatan, Bawaslu Sumut mengeluarkan tujuh poin putusan. Salah satunya meminta pemohon untuk melakukan legalisir ulang foto kopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau sesuai dengan amar putusan Bawaslu bernomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.
"Seperti yang diketahui, bunyi putusan Bawaslu itu memerintahkan melegalisir ijazah SMA, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan," ujar Benget.
Dalam pengumuman KPUD Sumut, hadir Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Ance Selian dan Komisioner Bawaslu Aulia Andri. KPUD menetapkan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan legalisir foto kopi ijazah sesuai dengan putusan Bawaslu Sumatera Utara.
"Menyatakan pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai Calin Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara," ujar Erna Damanik saat membacakan putusan rapat pleno KPUD Sumut.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
sumatera utara pilgub sumut medan kpud sumut jr saragih ance selian bawaslu sumut benget silitonga
Artikel Terkait