Sementara itu, Plt Manager Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumut Yasmir Lukman meminta agar pelaku yang menyerang dan meludahi petugas perempuan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"PLN menyesalkan kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," ujar Yasmir.
PLN mengimbau pada para pelanggan agar terhindar dari sanksi pemutusan listrik diharapkan dapat membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Metode pembayaran kini dipermudah sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.
PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Foto: Ayu Miranda saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PLN UP3 Medan
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait