MEDAN, iNews.id - Kurir narkoba inisial AA (47) ditangkap di Bandara Kualanamu saat hendak terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Seorang rekannya yakni S berhasil melarikan diri.
"Dia melarikan diri saat berada di Bandara Kualanamu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023) malam.
Hadi mengatakan, AA dan S berangkat bersama dari Aceh menggunakan mobil. Namun saat AA ditangkap pada pagi hari, S berhasil kabur.
AA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Narkotika itu dikemas dalam 16 bungkus dan dibawa dengan dua koper.
AA dan S mendapat perintah dari seseorang inisial P mengantar sabu itu menuju Lombok. P telah membelikan tiket pesawat untuk keduanya dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno-Hatta dan akhirnya ke Lombok.
"Mereka dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil mereka antarkan. Untuk uang jalan mereka diberikan Rp 4 juta oleh seseorang bernisial P," kata Wahyudi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait