"Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik transparan berisi daun, biji, dan ranting kering yang diduga ganja dengan total berat mencapai 4 kilogram," kata Kapolres.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna biru milik pelaku. SS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia langsung digelandang ke Polres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga, SS bagian dari sindikat narkotika lintas provinsi yang menyuplai ganja dari Aceh menuju wilayah Sumatera Utara. Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Pakpak Bharat, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait