JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Alwi Hasibuan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
"Alwi Hasibuan dihukum pidana penjara 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Alwi Hasibuan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana kebutuhan akan APD sangat mendesak.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait