Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Adapun point ketentuan regulasi tersebut yang harus dipatuhi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif GENOSE-Covid-19.

"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," ujar Hadi.

Selain itu, pihak pengelola transportasi umum/PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19.

"Kemudian, pihak pengelola transportasi umum/PO bus agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network