Dalam penanganan PPKM mikro di level 4 ini, kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25%. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait