Langkah ini diambil guna meminta pertanggungjawaban serta evaluasi terhadap oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kuasa Hukum Brigadir Yasir, Halomoan Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan jaksa yang menahan kliennya tanpa kecukupan alat bukti merupakan bentuk pelanggaran prosedur hukum yang serius.
"Kami tegaskan, kami tidak hanya berhenti pada kebebasan klien kami. Pihak kami akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas proses penetapan tersangka dan penahanan yang dipaksakan terhadap klien kami," ujar Halomoan Panjaitan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait