Pelaku lalu diamankan warga dan dibawa ke Polres Madina. Saat berada di kantor polisi, MS kembali meracau dan menyebut dia bukan pelaku pembunuhan.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan MS, termasuk kemungkinan gangguan kejiwaan dan keterkaitan konsumsi narkoba dengan aksi brutal tersebut.
“Benar, ada kasus pembunuhan ibu kandung oleh anaknya di Pakantan. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku,” ujar Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi. Sementara MS ditahan di Polres Mandailing Natal dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait