Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pelayanan panggilan darurat 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya ke masyarakat.
Namun demikian, setiap pengguna layanan panggilan darurat informasi bohong akan diberi sanksi berbagai tahapan.
"Sanksi tersebut sudah kami atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main karena data Anda langsung terlihat di operator," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait