Setelah menangkap tersangka, polisi menggeldah rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti ganja seberat 10 kilogram.
"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria berinisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjualnya seharga Rp1,2 juta," ucapnya.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.
"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah edarkan ganja selama tiga bulan. Dia sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," kata Faidir.
Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area sambil menunggu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
"Tersangka kami persangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait