Bobby berjanji akan memberikan kemudahan bagi pengelola gedung untuk mengurus izin bangunan tersebut. Jika membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas ke pengelola gedung.
“Kami bantu perizinannya. Tapi kalau dua minggu tidak ada perubahan, kami akan ratakan dengan tanah," ucapnya.
Diketahui, Pemko Medan menertibkan bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII, Kamis, (4/3/2021). Penertiban itu dipimpin langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait