Sementara di pasar tradisional, harga sama sekali belum sama dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14 ribu perkilogram. Di sejumlah pasar, minyak goreng masih dihargai di atas Rp18.500 per kilogram.
"Kami habiskan stok dulu. Stok yang baru juga belum datang. Jadi enggak mungkin kami jual seperti yang diminta pemerintah. Lagian kan memang kami dapat kelonggaran waktu sampai akhir bulan ini," kata Hamidi (44) pedagang sembako di Pasar Pendidikan Medan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait