MEDAN, iNews.id - Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset wajib pajak berupa satu unit mobil. Penyitaan dilakukan lantaran warga tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp60 juta.
Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapat tanggapan yang baik dari wajib pajak. Prosesnya dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur.
Iman mengaku pihaknya telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi. Namun semua upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa surat teguran dan surat peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ujar Iman, Rabu (3/7/2024).
Dia menyebut mobil yang disita akan diamankan JSPN KPP Pratama Medan Timur. Aset tersebut diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya.
"Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait